Pendeta Muda Terancam Hukuman Mati, Christian Rudolf Tobing Berbohong Korban Meninggal karena Asma

Pendeta Muda Terancam Hukuman Mati, Christian Rudolf Tobing Berbohong Korban Meninggal karena Asma

Tersangka Christian Rudolf Tobing tertunduk lesu dan diam seribu bahasa ditampilkan ke publik. foto: pojoksatu/oganilir.co.--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Tersangka Christian Rudolf Tobing menggunakan pakaian khas tahanan berwarna oranye dan tampak menundukkan pandangannya saat disorot kamera.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka Christian Rudolf Tobing sudah mengakui semua perbuatannya.

“Pernah mengakui korban meninggal karena sakit asma. Namun karena didalami pelaku mengaku dia yang membunuh,” kata Zulpan di Polda Metro, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Pendeta muda ini terlihat seperti menyesali perbuatannya. Saat ditampilkan beberapa menit di Polda Metro Jaya, ia sempat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait aksi kejahatannya itu.

BACA JUGA:Terjadi Lagi Pembunuhan di Apartemen, Tak Kalah Sadis dengan Kasus Rudolf Tobing, Mayat Dibuang ke Got

Tersangka Christian Rudolf Tobing langsung tertunduk lesu saat ditampilkan ke publik. Rudolf Tobing juga diam seribu bahasa saat ditanyai wartawan.

Sayangnya satu pun pertanyaan awak media tak ada yang dijawabnya.

Pasalnya pelaku langsung dibawa oleh penyidik ke dalam ruangan usai ditampilkan ke awak media.

Dari kejahatan yang dilakukan Rudolf, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, 1 buah sarung tangan, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas.

BACA JUGA:Terjadi Lagi Pembunuhan di Apartemen, Tak Kalah Sadis dengan Kasus Rudolf Tobing, Mayat Dibuang ke Got

Barang bukti yang diamankan itu merupakan milik korban Icha alias Ade Yunia Rizabani Paembonan.

“Barang bukti itu milik korban yang diambil pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Christian Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

Direktur Reserse Kriinal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap arti senyuman dari  tersangka CRT.

Sumber: pojoksatu