Dugem Bareng, WNA Korsel Habisi Petugas Imigrasi Indonesia

Dugem Bareng, WNA Korsel Habisi Petugas Imigrasi Indonesia

Hengky Haryadi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan WNA Korsel terhadap petugas imigrasi, Senin 18 Desember 2023. foto: antara--

Dugem Bareng, WNA Korsel Habisi Petugas Imigrasi Indonesia

TANGERANG, oganilir.co - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan Dal Joong Kim (DJK) terhadap petugas imigrasi bernama Tri Fattah (TF), Senin 18 Desember 2023. 

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan DJK terhadap TF di salah satu apartemen wilayah Tangerang pada 27 OKtober 2023 lalu. 

Pembunuhan tersebut berawal saat korban bersama rekan dari imigrasi, menjemput DJK dan Hendar serta petugas imigrasi lain, di apartemen tersebut. Mereka pun bersama-sama menuju tempat hiburan malam. Pelaku kemudian cekcok dengan Hendra.

Dalam keadaan mabuk mereka kemudian kembali ke apartemen tersebut. "Keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

BACA JUGA:1.500 WNA Bekerja di Sumsel, Paling Banyak dari Cina

Tiba di apartemen, korban sempat naik turun satu kali sebelum akhirnya yang kedua kalinya memapah tersangka naik ke kamarnya. Sekuriti kemudian mendengar suara keributan di dalam apartemen tersebut dengan dibarengi suara pecahan kaca.

Selang beberapa menit, disusul suara teriakan orang dalam apartemen tersebut. "Kemudian terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh, baru kemudian disusul suara," ujar Hengki.

Tak lama kemudian, sekuriti pun menghampiri kamar korban dan pelaku, ternyata korban didapati sudah tidak bernyawa. "Nah, kemudian tidak lama dari itu sekuriti menangkap ada keributan di lantai 19," ujarnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka sempat berbohong ketika dilakukan interogasi terkait pembunuhan tersebut. Namun, kebohongan pelaku terbantahkan dari pemeriksaan dengan menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) atau poligraf dengan metode global diagnostic evaluation value.

BACA JUGA:Banyak WNI Pindah WNA Singapura, Ada Apa? ini Kata Sosiolog Unair

"Apakah kamu menjatuhkan Fattah di apartemen? Apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ semua dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut menunjukkan bahwa terperiksa ini berbohong. Deception indicated,” jelas Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber: