Asmara, Motif Penganiayaan 3 Sekawan Terhadap Danur

Asmara, Motif Penganiayaan 3 Sekawan Terhadap Danur

Satuan Reskrim Polres Banyuasin menggelar konferensi pers penangkapan tiga sekawan Ferdiansyah cs, Rabu 20 Desember 2023. foto: aqda SEG--

Asmara, Motif Penganiayaan 3 Sekawan Terhadap Danur

BANYUASIN, oganilir.co - Tiga pelaku pengeroyokan yaitu Ferdiansyah (19), Vigar Alpian (16), dan Mario Marselo (17) dibekuk Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago diback up Satreskrim Polres Banyuasin, Senin 18 Desember 2023 di Talang Jambe, Palembang. Ikut diamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga mengalami luka luka. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azhar mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan, usai pihaknya mendapatkan laporan korban ke Polsek Tanjung Lago, Senin 18 Desember 2023. "Korban dianiaya oleh ketiga pelaku, saat menonton kuda lumping di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, Senin (18/12) dini hari," kata Kurniawan Azhar.

Ketiga pelaku mendatangi korban dengan membawa obeng, dan langsung memukul korban pakai obeng di bagian kepala, punggung, dan muka. "Usai kejadian, korban terkapar hingga dilarikan di rumah sakit dan pelaku langsung melarikan diri," tukasnya. 

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Jurnalis Banyuasin Ditusuk, Usai Selisih Paham

Usai menerila laporan korban, Tim Opsnal Polsek Tanjung Lago diback Up Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut."Akhirnya keberadaan pelaku Ferdiansyah, diketahui anggota kepolisian. Selanjutnya diamankan di Kelurahan Talang Jambe, Palembang, Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya. 

Dari nyanyian tersangka Ferdiansyah, akhirnya kedua pelaku lainnya dapat diketahui identitasnya. "Langsung kita lakukan pengejaran, dan penangkapan di kediaman masing masing," terangnya. Motif penganiayaan terhadap korban sendiri yaitu adanya selisih paham masalah pribadi di pesan aplikasi WhatsApp. "Dendam, karena selisih paham di WA," tegasnya seraya menambahkan ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP. 

Sementara itu, Ali orang tua korban Danur mengapresiasi tindak cepat pihak kepolisian Polres Banyuasin menangkap ketiga pelaku. "Kami harapkan, pelaku diberi hukuman setimpal," ucapnya. Ia menambahkan motif dendam, sehingga pelaku menganiaya anaknya. Karena salah satu pelaku yaitu Ferdiansyah senang dengan mantan istri anaknya (Danur). 

BACA JUGA:Anggaran Kurang, Pencairan Bonus Porprov-Pepaprov Banyuasin Ditunda

"Pelaku pernah WA anak saya, kalau mantan istrinya akan diambil pelaku. Anak saya Danur tidak mempersoalkan hal itu, asalkan pelaku juga senang dengan anaknya. "Kemudian juga  sempat ada ancaman, sekitar lima bulan yang lalu," pungkasnya.

Sumber: