Umat Muslim Wajib Tahu, ini Aturan Warisan Dalam Islam

Umat Muslim Wajib Tahu, ini Aturan Warisan Dalam Islam

Ilustrasi.--

BACA JUGA:3 Dosa Besar Dalam Islam

Penerimaan Maksimal Sepertiga: Seseorang dapat meninggalkan wasiat yang mencakup maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Wasiat ini harus diberikan dengan persetujuan dari penerima waris lainnya.

Orang Asing atau Non-Keluarga: Biasanya, orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum (misalnya, teman, tetangga, atau organisasi) tidak berhak menerima warisan.

Penting untuk dicatat bahwa besaran pembagian harta warisan dapat bervariasi berdasarkan mazhab yang dianut dan peraturan hukum waris yang berlaku di negara masing-masing. Juga, beberapa negara memiliki peraturan hukum waris yang mengakomodasi perubahan sosial dan keadaan modern. Karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten untuk memahami lebih lanjut mengenai besaran pembagian harta warisan dalam konteks tertentu.

 

Sumber: