Umat Muslim Wajib Tahu, ini Aturan Warisan Dalam Islam

Umat Muslim Wajib Tahu, ini Aturan Warisan Dalam Islam

Ilustrasi.--

5. Ketidaktahuan Terhadap Kematian Almarhum: Penerima waris harus memiliki pengetahuan tentang kematian almarhum. Mereka tidak dapat menerima warisan jika tidak tahu tentang kematian tersebut.

6. Prioritas Penerima Waris (Asabah): Penerima waris utama (asabah) memiliki prioritas dalam menerima bagian warisan. Penerima waris utama meliputi anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu. Namun, tidak semua anggota asabah menerima bagian yang sama; bagian tergantung pada tingkat hubungan darah.

7. Ketentuan Bagi Laki-laki dan Perempuan: Hukum waris Islam memberikan bagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Anak perempuan biasanya menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki. Namun, prinsip ini dapat bervariasi berdasarkan situasi dan mazhab.

8. Persetujuan Terhadap Wasiat: Jika ada wasiat, maka persetujuan penerima waris lainnya diperlukan untuk melaksanakan wasiat. Wasiat biasanya terbatas hingga sepertiga dari harta peninggalan.

Penting untuk diingat bahwa implementasi hukum waris dapat bervariasi berdasarkan konteks budaya, negara, dan mazhab Islam. Konsultasi dengan ahli hukum Islam yang kompeten atau ulama sangat dianjurkan bagi yang ingin memahami lebih dalam mengenai syarat-syarat hukum waris dalam Islam.

BACA JUGA:Bikin Bangga, Islamic Center Prabumulih Dipenuhi Santri Pengkhatam Alquran

Rukun hukum waris dalam Islam

Rukun hukum waris dalam Islam merujuk pada elemen-elemen penting yang harus dipenuhi agar proses pembagian warisan dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Berikut adalah lima rukun hukum waris dalam Islam:

Pemilik Warisan (Ma'al)

Merupakan orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan diwariskan. Pemilik warisan ini bisa berupa orang tua, suami/istri, atau anggota keluarga lainnya yang memiliki harta yang akan diwariskan.

Penerima Waris (Warith)

Merupakan orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan. Penerima waris ini terdiri dari kelompok-kelompok yang memiliki hak waris sesuai dengan urutan prioritas dalam hukum waris Islam, seperti anak-anak, orang tua, suami/istri, dan lain-lain.

BACA JUGA:Skripsi Dihapuskan, ini Kata Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia

Harta Warisan (Mawarith)

Merupakan harta yang ditinggalkan oleh pemilik warisan dan akan dibagi antara penerima waris. Harta warisan ini dapat mencakup properti, uang, dan aset lainnya yang dimiliki oleh almarhum.

Sumber: