Umat Muslim Wajib Tahu, ini Aturan Warisan Dalam Islam

Umat Muslim Wajib Tahu, ini Aturan Warisan Dalam Islam

Ilustrasi.--

Pembagian Waris (Al-Faraid)

Merupakan proses pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi. Pembagian waris ini mengatur berapa bagian yang akan diterima oleh masing-masing penerima waris berdasarkan hubungan keluarga dan jenis kelamin.

Pembagian Menurut Jumlah Penerima (Al-'Asaba)

Merupakan prinsip bahwa penerima waris haruslah anggota keluarga tertentu yang memiliki hubungan darah dengan pemilik warisan. Prinsip ini mengutamakan penerima waris utama (asabah) seperti anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu dalam menerima bagian harta warisan.

BACA JUGA:3 Dosa Besar Dalam Islam

Penting untuk diingat bahwa setiap rukun memiliki implikasi dan aturan khusus yang harus dipahami dengan baik dalam konteks hukum waris Islam. Rukun-rukun ini membentuk dasar bagi pelaksanaan hukum waris dan harus diperhatikan dengan seksama untuk memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ajaran Islam.

Besaran pembagian dalam hukum waris Islam

Besaran pembagian dalam hukum waris Islam diatur berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad. Besaran ini tergantung pada jenis hubungan keluarga, jenis kelamin, dan status perorangan yang terlibat dalam pembagian warisan. Namun, perlu diingat bahwa besaran ini dapat bervariasi tergantung pada mazhab (paham) Islam yang diikuti dan peraturan hukum waris yang berlaku di berbagai negara.

Berikut adalah beberapa prinsip umum mengenai besaran pembagian dalam hukum waris Islam:

Anak Laki-laki dan Perempuan: Biasanya, anak laki-laki menerima dua kali lipat dari apa yang diterima oleh anak perempuan. Ini berdasarkan ayat Al-Qur'an (Surah An-Nisa, ayat 11) yang menyebutkan bahwa anak laki-laki menerima dua bagian, sementara anak perempuan menerima satu bagian.

BACA JUGA:7 Amalan Dalam Islam yang Dapat Mengubah Kehidupan Seseorang

Orang Tua: Jika hanya ada satu orang tua yang masih hidup, ia berhak menerima sepertiga harta peninggalan anaknya. Jika kedua orang tua masih hidup, mereka berdua masing-masing menerima sepertiga. Ini berdasarkan ayat Al-Qur'an (Surah An-Nisa, ayat 11).

Suami/Istri: Jika almarhum meninggalkan suami atau istri, maka pasangan hidupnya memiliki hak menerima bagian tertentu dari harta warisan, tergantung pada apakah almarhum meninggalkan anak-anak atau tidak.

Cucu: Cucu berhak menerima bagian dari harta warisan, tetapi jumlahnya dapat bervariasi tergantung pada keberadaan penerima waris lainnya seperti anak-anak atau orang tua.

Saudara Kandung: Saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan, juga memiliki hak menerima bagian dari harta warisan. Bagian mereka dapat bervariasi tergantung pada keberadaan penerima waris lainnya.

Sumber: