PPK Aniaya Anggota PPS, KPU Banyuasin Bentuk Tim

PPK Aniaya Anggota PPS, KPU Banyuasin Bentuk Tim

Legar Saputra. foto: aqda SEG--

PPK Aniaya Anggota PPS, KPU Banyuasin Bentuk Tim

BANYUASIN, oganilir.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin akan membentuk tim pemeriksa terkait status AP anggota nonaktif PPK Talang Kelapa, Banyuasin. 

"Dalam minggu ini, kita bentuk tim pemeriksa terkait (kasus) AP PPK Talang Kelapa," kata Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan. 

Nantinya dengan terbentuknya tim pemeriksa, akan melakukan pemeriksaan terhadap AP dan keterangan pihak terkait lainnya. "Baik itu AP dan pihak lainnya," terangnya. 

Usai pemeriksaan, pihaknya akan dapat mengambil langkah-langkah dan putusan terkait kasus AP tersebut secara profesional. "Apakah diberhentikan atau diberikan peringatan," jelasnya. 

BACA JUGA:Ketua KPU Tegaskan PPK-PPS Harus Bekerja Sesuai Aturan

Karena saat ini status AP yang sebelumnya anggota PPK Talang Kelapa Devisi SDM dan Parmasi berdasarkan surat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah beberapa waktu lalu yaitu diberhentikan sementara atau non aktif. 

"Itu statusnya saat ini," tukasnya. 

Diharapkan perihal ini tidak menganggu tahapan pelaksanaan pemilihan umum baik itu pemilihan legislatif dan juga Pemilihan presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia. "Tetap jalan tahapannya," ungkapnya. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin menonaktifkan AP di PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, serta jabatannya di PPK. 

BACA JUGA:Sortir dan Pelipatan Surat Suara di KPU Ogan Ilir, Diawasi Petugas Pengawas

Hal ini dilakukan buntut aksi penganiayaan terhadap PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Sabtu 28 Desember 2023 malam di Jalan Palembang- Betung, Lr Wira Karya, Samping Rumah Makan Istana Bundo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Sumber: