Sopir Truk Pemicu Laka di Jalur Wisata Puncak tak Ditahan, ini Kata Kapolres Bogor
Tabrakan beruntun di Jalur Wisata Puncak, Selasa 23 Januari 2024. --
Sopir Truk Pemicu Laka di Jalur Wisata Puncak tak Ditahan, ini Kata Kapolres Bogor
BOGOR, oganilir.co - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Bogor punya pertimbangan lain dalam menyelidiki kasus tabrakan beruntun yang terjadi di Jalur Wisata Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Selasa 23 Januari 2024 siang.
Kendati sopir truk yang menjadi pemicu tabrakan beruntut telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik Satlantas Polres Bogor tidak menahan sopir truk bernama Beni.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro seperti dilansir detik.com, Jumat 26 Januari 2024.
Rio menegaskan bahwa kewenangan melakukan penahanan merupakan subjektivitas penyidik. "Pertimbangannya itu subjektifitas penyidik dan yang bersangkutan juga kooperatif," ujarnya.
BACA JUGA:Satu Keluarga Alami Kecelakaan di Banyuasin Empat Orang Meninggal Dunia
Sebelumnya, polisi menyaatakan bahwa sopir truk boks ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun di Jalan Raya Puncak, Bogor.
Sopir truk tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sopir dinilai lalai dalam berkendara.
"Dikenakan Pasal 310 ayat (2) juncto ayat (1) UU LLAJ, karena kelalaian mengakibatkan orang luka ringan dan kerugian materi," terang Rio.
Bunyi Pasal 310 Ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
BACA JUGA:Caleg PPP Dapil 4 Ogan Ilir Tewas Kecelakaan di Tol Palindra
Bunyi Pasal 310 Ayat (2):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Sumber: