Napi Lapas Kayuagung Terbukti Curi Ponsel di TKP Berbeda
Tersangka D (tengah). --
Napi Lapas Kayuagung Terbukti Curi Ponsel di TKP Berbeda
KAYUAGUNG, oganilir.co - Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya mengungkap kasus pencurian yang terjadi sekira pukul 05.00 WIB, di dalam rumah korban W (25) di Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Ahad 22 Oktober 2023 lalu.
Pelaku AC (20) masuk ke rumah korban yang sedang tidur, dengan mencongkel jendela rumah. Setelah jendela terbuka, pelaku mengambil 1 unit handphone OPPO A15 yang ada di dalam kamar menggunakan kayu ranting.
Setelah korban mengetahui kejadian tersebut, langsung melapor ke Polsek Mesuji Raya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Mesuji Makmur Iptu Belky Framulia SH menjelaskan, Setelah menerima laporan korban, pada 1 Januari 2024 silam, Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya langsung melakukan penyidikan.
BACA JUGA:692 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi, 13 Napi Langsung Bebas
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Kamis 25 Januari 2024, mendapat informasi dari masyarakat bahwa handphone OPPO A15 tersebut berada pada saudara D.
Setelah dilakukan pemeriksaan, D mengaku mendapatkan handphone tersebut dari AC. Setelah ditelusuri oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya, ternyata AC berada di Lapas Kayuagung.
“Kemudian Tim yang dipimpin Ipda Okta Ferdiyan SH melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap pelaku AC yang telah ditahan di Lapas Kayuagung,” kata dia, Jumat 2 Februari 2024.
“Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian HP milik korban. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone OPPO A15,” pungkasnya.
Sumber: