Sita Motor, Debt Collector Diamankan
Tersangka S.--
Sita Motor, Debt Collector Diamankan
KAYUAGUNG, oganilir.co - Unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur melakukan upaya paksa penangkapan terhadap S (40) pelaku penipuan berkedok debt collector yang beraksi di Dusun 5, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 22 Agustus 2023.
Penipuan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban didatangi oleh pelaku bersama satu orang rekannya, meminta sepeda motor korban yang masih dalam angsuran pelunasan, dengan dalih akan ditarik sementara.
"Pelaku menipu dengan cara meminta sepeda motor kepada korban DY (35) yang masih dalam angsuran pelunasan, dengan berkata bohong," ungkap Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kapolsek Mesuji Makmur Ipda Supardjo, Kamis 1 Februari 2024.
BACA JUGA:Motor Pasangan Kekasih Asal Polandia Jatuh ke Jurang di Bali, 1 Tewas
Pelaku berdalih bahwa sepeda motor itu akan ditarik dan ada pemeriksaan dari bos. Nanti bila sudah ada uang angsuran, sepeda motor akan dikembalikan, ternyata hingga korban lapor ke pihak Kepolisian pada Sabtu 27 Januari 2024, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
"Atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi serta petunjuk yang ada, sekira pukul 16.00 WIB, Selasa 30 Januari 2024. Kita lalu, menangkap pelaku di rumahnya berada di Desa Srikaton BK 3, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur," terang dia.
Selanjutnya tersangka S dibawa ke Mapolsek Mesuji Makmur berikut barang bukti 1 unit sepeda motor, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana.
Sumber: