Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Ganja Tingkat Desa, Kerap Operasi di Dusun 1 Desa Tanjung Seteko Indralaya

Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Ganja Tingkat Desa, Kerap Operasi di Dusun 1 Desa Tanjung Seteko Indralaya

M Nukman (45), pengedar ganja yang kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir lantaran kedapatan memiliki 32 paket ganja. foto: dokumen/OGANILIR.CO.--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Pengedar narkoba tingkat desa atau tepatnya di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten OGAN ILIR, Sumatera Selatan ini sudah sangat meresahkan.

Bukannya ikut membangun desa menjadi lebih maju malah merusak generasi muda disana. 

Berbekal pengaduan warga desa yang sudah merasa resah, akhirnya M Nukman (45) ditangkap polisi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan pelaku di Dusun 1 Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya. Juga diamankan berupa 32 paket ganja, yang berat bruto masing-masing 23,50 gram.

BACA JUGA:Pique Pensiun, Carles Puyol Ungkap Kagetnya di Twitter: Hanya Sedikit yang Membela Jersey Barca seperti Anda

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis menerangkan kronologi penangkapan pelaku berawal dari Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melaksanakan lidik di wilalayah hukum Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada 1 November 2022 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian, anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 1 Desa Tanjung Seteko, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. 

Lalu, tim langsung mencari kebenaran informasi dimaksud dan setelah mendapatkan kepastian, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi sesuai informasi. 

BACA JUGA:Lewat Video, Secara Mendadak Bek Senior Barcelona Gerard Pique Resmi Menyatakan Pensiun dari Dunia Sepak Bola

"Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku. Kemudian tim langsung bergerak menyergap dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku, yang saat itu berada di depan rumahnya," terang Mukhlis kepada OGANILIR.CO, Jumat, 4 November 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 32 paket ganja seberat 23,50 gram, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 92 ribu. 

"Saat ditemukan barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut kepunyaannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Santer Kabar Lesti Kejora dan Rizky Billar Bangkrut, Bahkan Sampai Pindah Rumah, Ini Penjelasan Pengacara

Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)

Sumber: