Selama 2 Jam Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir Geledah Kantor Bawaslu, Ada 46 Dokumen yang Berhasil Disita Penyidik

Selama 2 Jam Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir Geledah Kantor Bawaslu, Ada 46 Dokumen yang Berhasil Disita Penyidik

Tim penyidik Kejari Ogan Ilir saat melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Ogan Ilir terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, Senin, 7 November 2022. Foto : Hetty/OGANILIR.CO--

BACA JUGA:Rekor Demi Rekor Elkan Baggott Saat Bermain di Gillingham FC, Pemain Pertama yang Cetak Gol di Liga Inggris

Dijelaskan Nur Surya, AS dan HF merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu sedangkan R merupakan tenaga honorer dibawaslu.

Nur Surya lebih lanjut menjelaskan,  perkara yang menjerat ketiga tersangka berawal ketika Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab Ogan Ilir, ketiganya melakukan pertanggungjawaban fiktif dan mark up.

“Dalam penetapan ketiga tersangka ini, kami telah memeriksa sebanyak 52 saksi,  seperti Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021, asisten II bidang perekonomian dan pembangunan, kepala BPKAD 2017-2021, Ketua DPRD Ogan Ilir 2019 dan beberapa Pejabat  lainnya. Termasuk 10 orang saksi dari Bawaslu,  juga tempat kegiatan bimtek di hotel Emilia,’’jelasnya .

Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan, dalam perkara ini penyidik akan terus melakukan pengembangannya.

BACA JUGA:Chelsea Dipermalukan Arsenal di Stadion Stamford Bridge, Pemain Bek Gabriel Magalhaes Jadi yang Paling Subur

Masih kata Nur Surya, untuk tersangka AS sendiri saat ini sudah menjalani proses persidangan pengadilan, karena tersandung kasus yang sama di Bawaslu Lubuk Linggau, sedangkan di Bawaslu Ogan Ilir AS kini dijerat dengan perkara yang sama dan ditetapkan sebagai Tersangka.

 “Kami sudah melakukan koordinasi  dengan penyidik Kejaksaan di Lubuk Linggu terkait Tersangka AS yang telah dituntut dan divonis. Oleh karenanya kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada tersangka AS, nanti akan kita lihat proses sidang pengadilannya nanti,’’ujarnya .

Lolosnya tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir dari jeratan hukum,  dikatakan Nur Surya,  karena terkait alat  bukti.

“Tiga orang yang ditetapkan tersangka, karena terkait alat bukti, namun penyidikan tidak menutup kemungkinan akan terjadi, apakah ada pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban sehingga terlibat,’’ tukasnya. (*)

Sumber: