Selama 2 Jam Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir Geledah Kantor Bawaslu, Ada 46 Dokumen yang Berhasil Disita Penyidik

Selama 2 Jam Tim Jaksa Kejari Ogan Ilir Geledah Kantor Bawaslu, Ada 46 Dokumen yang Berhasil Disita Penyidik

Tim penyidik Kejari Ogan Ilir saat melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Ogan Ilir terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020, Senin, 7 November 2022. Foto : Hetty/OGANILIR.CO--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri OGAN ILIR melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OGAN ILIR, Senin, 7 November 2022.

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya ini, berlangsung lebih kurang dua jam dimulai pukul 11.30 WIB. Tampak penyidik membawa dua box dokumen yang dimasukkan ke dalam sebuah mobil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, penggeledahan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022.

BACA JUGA:Rekor Demi Rekor Elkan Baggott Saat Bermain di Gillingham FC, Pemain Pertama yang Cetak Gol di Liga Inggris

Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," ungkap Ario.

Penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Camat Indralaya, serta Lurah Indralaya Mulya, Pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.

Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada terhadap Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, A (Aceng Sudrajat), H (Herman Fikri), dan R (Romi).

BACA JUGA:Rekor Demi Rekor Elkan Baggott Saat Bermain di Gillingham FC, Pemain Pertama yang Cetak Gol di Liga Inggris

Kasus ini sudah ditangani Kejari Ogan Ilir sejak lebih kurang tujuh bulan. Dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar. Namun, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Seperti diberitakan, perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Bawaslu Ogan Ilir sudah menetapkan tersangka, Kamis, 3 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir  Nur Surya SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar SH memberikan keterangan Pers di Kantor Kejari Ogan Ilir.

‘’Ada tiga orang  yang kami tetapkan sebagai Tersangka diduga kuat korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp 7,1 miliar, yakni berinisial AS lalu HF  dan  R,’’kata Nur Surya .

Sumber: