Geledah Kantor Bawaslu, Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir Sudah Kantongi Izin dari Pengadilan Negeri Kayu Agung

Geledah Kantor Bawaslu, Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir Sudah Kantongi Izin dari Pengadilan Negeri Kayu Agung

Geledah kantor Bawaslu, jaksa penyidik Kejari Ogan Ilir sudah kantongi izin dari Pengadilan Negeri Kayu Agung. foto: dokumen_OGANILIR.CO--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO - Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri OGAN ILIR di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OGAN ILIR, Senin, 7 November 2022 sudah izin pengadilan Pengadilan Negeri Kayu Agung.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022.

Surat itu telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, penggeledahan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Oknum DPRD Musi Rawas, Kasus Narkoba Bersama 4 Orang di Rumah Kontrakan, Rilis Besok!

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya ini, berlangsung lebih kurang dua jam dimulai pukul 11.30 WIB. 

Tampak penyidik membawa dua box dokumen yang dimasukkan ke dalam sebuah mobil.

Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejari Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. 

Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Geger, Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Sedang Pesta Narkoba, Bersama Empat Orang di Rumah Kontrakan

"Tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," ungkap Ario.

Penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Camat Indralaya, serta Lurah Indralaya Mulya, Pihak Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.

Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada terhadap Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, A (Aceng Sudrajat), H (Herman Fikri), dan R (Romi).

Kasus ini sudah ditangani Kejari Ogan Ilir sejak lebih kurang tujuh bulan. Dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar. 

Sumber: