Pengadilan Agama Catat Kasus Perceraian di Prabumulih Masih Stabil

Pengadilan Agama Catat Kasus Perceraian di Prabumulih Masih Stabil

Kantor Pengadilan Agama Prabumulih --

Pengadilan Agama Catat Kasus Perceraian di Prabumulih Masih Stabil 

 

oganilir.co, PRABUMULIH - Sepanjang tahun 2023 tadi, Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih mencatat sebanyak 465 kasus serta permohonan yang masuk. Hal itu diungkap Kepala Pengadilan Agama Prabumulih, Lukmin SAg ME kepada wartawan belum lama ini.

 

Disinggung kasus perceraian yang masuk, Lukmin menyebutkan 465 kasus yang masuk tersebut, 70-75 persen diantaranya merupakan permohonan perceraian. 

 

"Namun untuk kasus perceraian ini cenderung stagnan. Jadi angka perceraian itu tidak naik dan tidak turun, mutar-mutar disana saja," terangnya.

 

Dengan demikian, kata dia. Tidak ada peningkatan dan berarti ketenangan keluarga di Prabumulih itu lebih bagus.

BACA JUGA:1.478 Kasus Perceraian di Palembang, Selingkuh Jadi Faktor Utama

Untuk kasus cerai sendiri, pria yang selalu menggunakan peci tersebut menyebutkan, paling banyak kasus cerai gugat atau permohonan yang didominasi oleh perempuan.

 

"Untuk sekarang (Januari - pertengahan Februari) sudah ada sekitar 63 pengajuan perkara. Karena memang biasanya di awal-awal ini memang," terangnya.

 

Lalu, apa saja persoalan yang memicu permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama? Lukmin menjelaskan, paling banyak masalah nafkah, suami narkoba, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan ada pula perselingkuhan. "Kalau karena medsos sudah agak berkurang tapi masih ada," sebutnya mengaku alasan perceraian yang masuk bervariasi dan tidak dominan oleh itu saja. 

 

Apakah banyak ASN yang juga mengajukan perceraian? Lukmin mengaku untuk ASN tidak banyak dan angkanya tidak sampai 20 persen kasus yang masuk. "Mungkin karena mereka juga agak sulit mengajukan di pimpinan mereka," tukasnya mengaku ASN yang akan bercerai, harus meminta persetujuan dari pimpinan mereka terlebih dahulu.

Sumber: