Kasus Perselingkuhan di Desa Makarti Mulya Berlanjut ke Ranah Hukum, ini Penyebabnya

Kasus Perselingkuhan di Desa Makarti Mulya Berlanjut ke Ranah Hukum, ini Penyebabnya

--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Perselingkuhan yang dilakukan Lujeng (36) warga Blok B Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji dengan Maryanti (36) warga Blok D Desa Makarti Mulya berlanjut ke ranah hukum.Pasal ya salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang dibuat sebelumnya.

Kepala Desa Makarti Mulya Sugeng Eko Wahyudi mengungkapkan, perselingkuhan yang telah terjadi sejak 4 tahun lalu itu. Dimana saat itu Maryati hamil dan kini melahirkan seorang bayi telah berusia beberapa bulan." Awalnya perselingkuhan itu telah diselesaikan di tingkat desa dengan sebuah perjanjian di atas kertas yang dilakukan 28 Oktober 2024 lalu,"terangnya Selasa 17 Desember 2024.

Isi perjanjian menyatakan Lujeng bersedia menceraikan Maryati dengan suaminya bernama Nano Haryadi, lalu menikahi Maryati. Selanjutnya Lujeng bersedia membayar uang damai Rp50 juta kepada Nano Haryadi sesuai adat yang berlalu di desa. 

Perjanjian di atas materai ini ditandatangani Lujeng dan Nano Haryadi disaksikan Ketua RW, RT, Linmas dan Karang Taruna. Dalam perjalanannya, Lujeng baru membayar uang damai Rp10 juta kepada Nano Haryadi, sisanya belum dibayar hingga saat ini. " Saat itu Nano Haryadi terus menagih dan akhirnya Lujeng menyatakan tidak sanggup untuk membayar sisa Rp40 juta,"imbuhnya.

BACA JUGA:Tak Tahan Diselingkuhi, Istri Ko Apex Ajukan Gugatan Cerai

BACA JUGA:Suami Selingkuh dengan Adik Raffi Ahmad, Lady Nayoan Curhat di Instagram

Pihaknya sudah mempertemukan antara Lujeng, Maryati dan Nano di Balai Desa ini tapi Lujeng menyatakan tidak sanggup membayar sisanya.

Patra SH mewakili Nano Haryadi mengatakan, pihaknya segera menempuh jalur hukum karena Lujeng dianggap telah ingkar janji sebelumnya yang telah disepakati. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus dan Babinkamtibnas.

Sumber: