Cara Unik Alpian Bobol ATM, Pindahkan Uang yang Dicuri untuk Tutup Kekurangan Dana di ATM Lainnya
Alfian Firdaus saat diamankan petugas di Polresta Sidoarjo. foto: radar sidoarjo.--
Di antaranya, di kawasan Maspion Square Surabaya, minimarket Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, dan di Bendul Merisi, Surabaya.
Selain itu, juga di minimarket Sukobohar, Kecamatan Sukodono; minimarket Jemundo, Kecamatan Taman, dan toko Jago 2 Wage, Kecamatan Taman, Sukodono.
Namun, aksi Alfian akhirnya terlacak. Polisi berhasil mengendus tindak pidana yang dilakukan pelaku. Karena tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Untuk apa saja uang hasil kejahatan itu? “Saya pakai juga untuk taruhan judi online, membayar pinjol, dan foya-foya di tempat hiburan malam Pak,” jelas Alfian saat ditanya Kapolres. (*)
Sumber: