Sejumlah Fakta Terungkap Dalam Sidang Terdakwa Augie Bunyamin yang Didakwa Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa

Terungkap fakta sidang terdakwa Augie Bunyamin yang didakwa korupsi renovasi hotel Swarna Dwipa, Palembang. foto: fadly/OGANILIR.CO--
Diketahui, jaksa pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa.
Ada dua tersangka yang diserahkan hari ini, yaitu Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, Selasa, 25 Oktober 2022
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal dugaan korupsi primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi renovasi infrastruktur gedung di Kota Palembang.
Mantan direktur di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel yang ditangkap tersebut ialah Augie Bunyamin, jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi saat itu.
Menurut dia, Augie Bunyamin ditangkap oleh personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan saat ini sudah ditahan penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dengan dilimpahkannya tersangka mantan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel itu maka perkaranya sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. (fadly)
Sumber: