Sejumlah Fakta Terungkap Dalam Sidang Terdakwa Augie Bunyamin yang Didakwa Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa

Sejumlah Fakta Terungkap Dalam Sidang Terdakwa Augie Bunyamin yang Didakwa Korupsi Renovasi Hotel Swarna Dwipa

Terungkap fakta sidang terdakwa Augie Bunyamin yang didakwa korupsi renovasi hotel Swarna Dwipa, Palembang. foto: fadly/OGANILIR.CO--

BACA JUGA:Habis Wanita Kebaya Merah, Beredar Lagi Video Syur Diduga Selebgram Asal Bali, Lebih Berani Tak Pakai Topeng

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 8 November 2022.

Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari dari kantor hukum Bahrul Ilmi Yakub.

Keduanya hari ini mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel.

Sidang pembacaan dakwaan sendiri, berlangsung di ruang sidang utama Tipikor Palembang.

Sidang dipimpin hakim H Sahlan Effendi SH MH beranggotakan hakim Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.

BACA JUGA:Fakta-fakta Kasus Mayat dalam Kubangan Lumpur OKI, Paska Pelaku Ten Ditangkap Polisi di Karawang Jawa Barat

Tampak sanak keluarga kedua terdakwa hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Surat dakwaan dibacakan langsung secara bergantian, dipimpin jaksa Rizky SH dari Kejati Sumsel.

Saat ini Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir masih ditahan di Rutan Klas I Tipikor Pakjo Palembang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa sudah naik ke pengadilan.

BACA JUGA:Habis Wanita Kebaya Merah, Beredar Lagi Video Syur Diduga Selebgram Asal Bali, Lebih Berani Tak Pakai Topeng

Augie Yahya Bunyamin (59), mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang dan Ahmad Tohir, kontraktor proyek PT Palcon Indonesia akhirnya ditahan jaksa dalam kasus tersebut.

Keduanya selanjutnya dibawa jaksa Kejari Palembang menuju rumah tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.

Dengan pelimpahan tersangka ini maka kasus dugaan korupsi pembangunan hotel Swarna Dwipa Palembang siap disidangkan di pengadilan negeri (PN) Palembang. 

Sumber: