Makin Aneh, Tak Hanya Pelecehan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tiba-tiba Tuduh Brigadir J Punya Pribadi Ganda

Makin Aneh, Tak Hanya Pelecehan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tiba-tiba Tuduh Brigadir J Punya Pribadi Ganda

Kuasa hukum Putri Candrawathi tiba-tiba tuduh korban Brigadir J punya pribadi ganda. foto: Advokat Febri Diansyah/jpg/OGANILIR.CO.--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Belum adanya bukti profil psikologi dari tersangka dan korban kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi alasan kuasa hukum Sambo mempertanyakan kepribadian ganda yang dimiliki Brigadir J.

Tak hanya menuduh bahwa korban Brigadir J melakukan pelecehan, meski kasusnya sudah dihentikan, terakhir Josua juga disebut memiliki kepribadian ganda.

Hal itu diungkap langsung ke majelis hakim oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC), saat menjalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

Menurut Febri, kontribusi dari setiap tersangka dan korban juga harus diperiksa, untuk melihat potensi sebuah kejahatan yang terjadi.

 

"Kita tentu mengetahui dalam kasus-kasus pidana khususnya kasus pembunuhan, ada satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan, yaitu profil dari setiap pihak yang terkait", pungkas Advokat Febri Diansyah, di PN Jakarta Selatan.

"Bukan hanya profil korban, tetapi juga profil para tersangka, karena biasanya itu profiling psikologi ini dilakukan di tahap penyidikan, sehingga perlu menggali itu dalam proses persidangan", sambungnya.

Terkait permintaan itu, Febri sampaikan majelis hakim akan memberikan waktu untuk menggalinya.

"Tadi Majelis Hakim sudah mengatakan akan memberikan waktu untuk menggali hal tersebut, karena memang pemeriksaan psikologi forensik ini menjadi penting", tuturnya.

 

"Selain itu dari perspektif viktimologi kita juga harus melihat kontribusi dari tersangka, kontribusi dari korban, atau kontribusi dari pihak lain untuk terjadinya sebuah kejahatan", sebutnya.

Lebih luas, Febri menjelaskan soal kacamata hukum yang harus dilihat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurutnya, masih banyak aspek yang perlu dilihat agar bisa memahami kasus secara cara berfikir terbuka.

"Jadi kacamata yang digunakan memang tidak bisa hanya kacamata hukum pidana dalam kasus-kasus seperti ini, tetapi harus multidisiplin, perlu psikologi di sana, perlu viktimologi, perlu kriminologi", terang Febri.

"Dan bahkan perlu bidang studi atau disiplin ilmu yang lainnya, yang sudah dilakukan oleh Polri sebagian dengan metode scientific investigation tersebut", sambungnya. (riki/fajar)

Sumber: