Pemilu 2024, 23 Laporan Masuk ke Bawaslu Muratara

Pemilu 2024, 23 Laporan Masuk ke Bawaslu Muratara

Gakkumdu Bawaslu Muratara. foto: zulkarnain SEG--

Pemilu 2024, 23 Laporan Masuk ke Bawaslu Muratara

MURATARA, oganilir.co - Hingga saat ini ada 23 laporan masuk ke Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tekait pelanggaran Pemilu 2024. Sejumlah laporan mayoritas dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan formil.

Informasi dihimpun, Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, kantor Bawaslu Kabupaten Muratara, masih banyak didatangi sejumlah warga untuk melaporkan sejumlah pelanggaran Pemilu 2024.

Ketua Tim Gakkumdu Bawaslu Muratara Iptu Indapit mengungkapkan, hingga Jumat 23 Februari 2024 ada 23 laporan yang masuk ke Bawaslu Muratara. Dari 23 laporan, ada 13 laporan yang sudah dikeluarkan hasil pemeriksaan, 12 laporan tidak diregister karena alasan tidak memenuhi syarat materil maupun formil. Sedangkan baru satu laporan diregister, laporan terhadap pegawas Pemilu di TPS 06, 04 atas nama Sadad dan Akbar di Desa Noman Baru.

"Sisanya ada yang sudah kita putuskan dan ada yang proses, putusan yang dikeluarkan seperti PSU kemarin di Desa Lubuk Kemang, Rawas Ulu," kata Indapit.

BACA JUGA:Kecewa tak Ditemui KPU-Bawaslu Muratara, Massa Blokir Jalinsum

Menurutnya, seluruh laporan masuk ke Bawaslu akan direkomendasikan ke Gakkumdu. Dari Gakkumdu terdiri dari penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu akan dikaji lalu dikeluarkan hasil putusan.

"Seluruh laporan akan kami proses, jika memenuhi unsur materil dan formil akan dikeluarkan putusan. Apakah pelanggaran etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Dia meminta seluruh masarakat maupun kontestan yang berkompetisi di Pemilu serentak 2024, menempuh jalur yang sudah disediakan jika mereka menemukan pelanggaran pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Jangan sampai demo portal jalan dan lainnya, katena sudah ada jalurnya untuk laporan Pemilu bisa melaporkan ke Gakkumdu," jelasnya. Saat ini tahapan pesta Demokrasi pleno tingkat PPK di Kabupaten Muratara masih berjalan.

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Ogan Ilir Tertibkan 15.000 APK Milik Peserta Pemilu

Dari 7 kecamatan, 6 Kecamatan sudah rampung pleno dan tinggal Kecamatan Karang Jaya yang masih melakukan pleno karena ada putusan hitung ulang surat suara di satu kecamatan.

Sebelumnya, Ahmad Naafi, komisioner Bawaslu Sumsel mengatakan, kalau ada selisih atau keberatan, diharapkan untuk menyalurkan permasalahan itu secara konstitusional.

"Masukkan laporan ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan menguji kelengkapan syarat formil dan materiil. Jika syaratnya kurang maka diberikan waktu untuk melengkapi, jika tidak dilengkapi akan di tetapkan tidak diregister atau tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Sumber: