Anggota DPRD Musi Rawas Bersama Tiga Temannya Kena Pasal Pemakai Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Jenis Sabu

Anggota DPRD Musi Rawas Bersama Tiga Temannya Kena Pasal Pemakai Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Jenis Sabu

Anggota DPRD Musi Rawas kena pasal pemakai narkoba hasil tes urine positif jenis sabu bersama Desi Ratnasari, Nadia, dan Debi Saputra. foto: Holid/OGANILIR.CO--

Sebelum ditangkap Senin, 7 November 2022 pagi, dia pada malamnya menghadiri pesta malam hari. 

BACA JUGA:Diamankan Warga di Rumah Wanita yang Ternyata Istri Anggota TNI, Oknum Polisi Ini Diberhentikan Tidak Hormat

Saat itu dia juga mengonsumsi pil ekstasi, diakuinya pemberian orang lain. Pesta malam di hajatan mana? 

“Mohon maaf, saya tidak bisa menjawab,” tukasnya, saat ditanya Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH.

Tersangka Fuat, merupakan warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Sedangkan tersangka Desi dan Debi, keduanya warga Desa Epil, Kecamatan Lais, Muba. 

Sementara tersangka Nadia, warga Jl Sunarna, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

BACA JUGA:Dapat Bantuan 200 Lampu Penerangan Jalan, Pemkab Banyuasin Bakal Hilangkan Semua Blind Spot di Jalintim

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, mengungkapkan penindakan penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. 

Setelah diselidiki, keempat tersangka diamankan di sebuah kontrakan, di Jl Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Senin, 7 November 2022 , sekitar pukul 09.00 WIB.

Kontrakan tersebut tempat tinggal Nadia, selama bekerja sebagai LC di tempat hiburan malam wilayah Kota Lubuklinggau. 

“Saat digerebek, anggota menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram, ” terang Kapolres.

BACA JUGA:Berkas dari Jaksa Sudah Diterima PN Serang, Artis Nikita Mirzani Bakal Jalani Sidang Perdana Minggu Depan

“Dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya. (lid/air)

Sumber: