Anggota DPRD Musi Rawas Bersama Tiga Temannya Kena Pasal Pemakai Narkoba, Hasil Tes Urine Positif Jenis Sabu
Anggota DPRD Musi Rawas kena pasal pemakai narkoba hasil tes urine positif jenis sabu bersama Desi Ratnasari, Nadia, dan Debi Saputra. foto: Holid/OGANILIR.CO--
LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Saat dilakukan tes urine, keempat tersangka, termasuk Fuat Nopriadi Pratama SH (32), anggota DPRD Musi Rawas (Mura) positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Mereka statusnya saat ini dikenakan pasal sebagai pemakai Narkoba.
Fuat Nopriadi Pratama SH yang baru saja dilantik pergantian antar waktu (PAW) pada 31 Maret 2021, menggantikan Jahuri SP yang meninggal dunia itu membantah hanya pemakai ekstasi, bukan sabu.
Selama setengah tahun konsumsi narkoba jenis ineks tersebut, tersangka Fuat berdalih motivasinya hanya untuk bersenang-senang saja.
Sementara tersangka Desi, mengaku baru tiga bulan mengonsumsi narkoba. Nadia dua tahun, dan Debi satu tahun mengonsumsi narkoba.
Seperti diberitakan, oknum politisi Partai Golkar berulah. Terlibat penyalahgunaan narkoba.
Anggota dewan yang terhormat itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin, 7 November 2022 pagi, di salah satu kontrakan di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka Fuat, diduga pesta narkoba bersama teman-temenannya.
Keempatnya kemarin dirilis di Mapolres Lubuklinggau.
Selain tersangka Fuat, ada perempuan Desi Ratnasari (22) seorang Female Disc Jockey (FDJ), Nadia (19) seorang pemandu lagi atau Lady Companion (LC), serta Debi Saputra (19, juga seorang Disc Jockey (DJ).
Mengenakan baju tahanan nomor 17, tersangka Fuat yang berpostur tubuh tegap, lebih banyak menunduk malu.
Dia mengaku, sudah enam bulan terakhir mengonsumsi narkoba. Tapi bukannya sabu-sabu. “Selama ini konsumsi ineks (ekstasi),” akunya.
Sumber: