Cemburu Membawa Maut, Tewas Di Depan Pacar Di Arena OT, Pembunuhnya Berpura Melerai

Cemburu Membawa Maut, Tewas Di Depan Pacar Di Arena OT, Pembunuhnya Berpura Melerai

Tersangka Siswanto berhasil ditangkap petugas Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir --

        OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Peringatan bagi yang punya pacar apalagi cantik. Karena bisa di cemberui. Ujung-ujung membawa petaka.

        Inilah nasib dialami Korban Frangko Kristian (30) warga Jalan Koperal Sayuti Kelurahan  Tanjung Raja Kecamatan  Tanjung Raja Kabupaten  Ogan Ilir.

        Korban merenggang nyawa diarena Orgen Tunggal (OT) saat membawa sang pacarnya pada Hari Rabu 9 November 2022 Sekitar pukul 16.30 WIB di Depan SPBU Tanjung Raja Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan  Tanjung Raja Kabupaten  Ogan Ilir.

        Pelaku yang mengeroyok Korban Frangko dua orang, yakni  Tersangka Siswanto (37)  warga Dusun II  Desa Talang Balai Lama Kecamatan  Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir  dan Anggi (21) warga Kampung Bawah Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Heboh, Kakek 60 Tahun Asal Jambi Hilang di Hutan Keramat Desa Tanjung Atap Ogan Ilir, Bagaimana Ceritanya?

        “Untuk Tersangka Siswanto sudah berhasil kami amankan, sedangkan Tersangka Anggi berhasil kabur dan masuk dalam pencarian orang (DPO),’’kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Kamis  10 November 2022.

        AKBP Andi Baso menjelaskan, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut,  Korban Frangko bersama pacarnya bernama  Putri sedang menonton acara hajatan OT.

Nah Tersangka Anggi cemburu, diduga  Anggi menyukai Putri juga, Cemburu buta yang muncul inilah, Anggi melakukan penganiayaan terhadap Korban Frangko.

Saat terjadi kerubutan antara Korban Frangko dan Anggi, datang Angga dan Siswanto melerai keduanya. Sambil Siswanto berujar “Sudah jangan dibesar-besarkan lagi".

Tidak lama kemudian Tersangka Siswanto kembali datang dan langsung menikam Korban Frangko sebanyak 3 kali dengan menggunakan sebilah pisau hingga merenggang nyawa.

Peristiwa pembunuhan yang sempat menghebohkan tersebut,  petugas Polsek Tanjung Raja  yang dikomandoi AKP Halim Kesumo  bersama anggota Unit reskrim Polsek Tanjung Raja  mendapat informasi dan laporan.

Berkat kesigapan petugas, Tersangka Siswanto berhasil ditangkap  sedangkan Anggi berhasil kabur .”Tersangka  dijerat pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,’’tukas Kapolres (sid)

Sumber: