Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Penuhi Panggilan Penyidik PMJ

Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Penuhi Panggilan Penyidik PMJ

Edie Toet Hendrato (kiri). foto: antara--

ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (jpnn/dom)

 

 

 

Sumber: