MA Kabulkan Gugatan PTUN Pendaftaran PB PTMSI di KemenkumHAM

MA Kabulkan Gugatan PTUN Pendaftaran PB PTMSI di KemenkumHAM

PTMSI.--

MA Kabulkan Gugatan PTUN Pendaftaran PB PTMSI di KemenkumHAM

JAKARTA, oganilir.co - Angin segar kembali berhembus bagi Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) yang dipimpin Peter Layardi Lay. Jika sebelumnya hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PB PTMSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ketua Umum Pengurus Pusat PTMSI, kini giliran Hakim Agung mengabulkan gugatan pendaftaran badan hukum PTMSI yang sebelumnya ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kuasa hukum Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay, Yulius Lende Umbumoto SH menuturkan bahwa gugatan yang diajukan Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay ada dua. Yakni gugatan perbuatan melawan hukum di Peradilan Umum dan gugatan penolakan yang dilakukan KemenkumHAM perihal pendaftaran badan hukum PTMSI di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Keputusan hakim MA yang kita terima terbaru menyangkut dikabulkannya gugatan TUN pendaftaran badan hukum PTMSI," kata Yulius saat dihubungi oganilir.co, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Pengprov PTMSI Sumut Usulkan Perbaikan GOR Angsapura untuk Venue Tenis Meja PON XXI

Duduk perkara diajukannya gugatan TUN pendaftaran badan hukum PTMSI itu dilakukan, lanjut Yulius, pada 2016 lalu Ketua Umum PB PTMSI mengajukan pendaftaran badan hukum merek PTMSI ke KemenkumHAM. Namun permohonan itu ditolak oleh KemenkumHAM dengan alasan Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno sudah mendaftarkan merek PTMSI atas nama PP PTMSI. Padahal jauh sebelum dilakukan pendaftaran badan hukum PTMSI oleh Oegroseno, Dato Tahir sebagai PB PTMSI telah mendaftarkan merek PTMSI ke KemenkumHAM.

"Karena ditolak, kita mengajukan gugatan TUN ke KemenkumHAM. Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno dalam perkara tersebut mengajukan gugatan intervensi. Jadi kasusnya satu lawan dua. PB PTMSI melawan KemenkumHAM dan PP PTMSI," jelas Yulius.

Kasus tersebut bergulir sejak 2020, jelas Yulius, hakim TUN tingkat pertama dan banding mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum PB PTMSI Peter Layardi Lay. "Pada Desember tahun 2023, Hakim Agung yang menyidangkan gugatan TUN yang kita ajukan menguatkan putusan Pengadilan TUN tingkat pertama dan banding. Keputusan MA itu baru kita terima," urainya. 

BACA JUGA:2 Petenis Meja Petenis Meja Putri Pelatnas Jajal Kejuaraan di Busan, ini Hasilnya

Isi keputusan hakim MA  dalam kasus gugatan TUN PB PTMSI? Yulius menjelaskan bahwa putusan MA dalam kasus TUN pendaftaran badan hukum PTMSI memerintahkan kepada KemenkumHAM untuk menerima pendaftaran badan hukum PTMSI. Yang menjadi pertimbangan hakim MA dalam kasus TUN tersebut bahwa KONI sebagai satu-satunya induk organisasi olahraga di Indonesia hanya mengakui PB PTMSI sebagai organisasi tenis meja di Indonesia.

"KONI dan pemerintah hanya mengakui PB PTMSI sebagai organisasi tenis meja di Indonesia," pungkasnya.  

 

Sumber: