Rampok Wisatawan di Jembatan Ampera Kembali Ditangkap, Ternyata Residivis yang Sudah Enam Kali Masuk Penjara
Penodong wisatawan di jembatan Ampera kembali ditangkap, ternyata residivis sudah enam kali masuk penjara. foto: dokumen/koran sumeks/OGANILIR.CO. --
“Dua rekan tersangka berinisial R dan J saat ini berstatus DPO. Kita juga berhasil mengamankan sebilah pisau lipat".
BACA JUGA:Mobil Agung Dicuri Warga Satu Desanya, Lima Bulan Baru Terungkap
"Senjata itu kerap dijadikan senjata untuk menakut-nakuti korbannya,” sebut Agus.
Atas ulahnya, tersangka Rizky disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kms)
Sumber: