Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Pelaku Lainnya ?

Tersangka R , Dugaan Korupsi dana hibah PMI--
Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI, Pelaku Lainnya ?
OGANILIR.CO-Setelah cukup lama menanti siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.
Akhirnya Kejaksanaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangkanya pada Kamis 22 Mei 2025,’’Kami telah menetapkan 3 Tersangka ,dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir, yakni inisial R, M, dan N. Ketiganya langsug kita lakukan penahanan,"kata Kajari Ogan Ilir melalui Kasi Intelijen Pandu Wardana didampingi Kasi Pidsus M Assarofi, Kamis 22 Mei 2025.
Dijelaskan Pandu, penahanan ketiga tersangka ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Empat PMI Kabupaten di Sumsel Bermasalah, Kejari Ogan Ilir Bakal Bidik Tersangkanya
Adapun ketiga tersangka yakni
1. Tersangka R selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021 -2026 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025,
--
2. Tersangka M selaku Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor: Tap-04/L. 6. 24/Fd.1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025,
3. Tersangka N selaku Staf/pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Ogan Ilir Nomor. Tap-05/L.6.24/Fd. 1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, KSR PMI Unsri Gelar Donor Darah
“Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup,’’ujar Pandu.
Masih kata Pandu, baik tersangka R, M, dan N dilakukan penahanan, selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.
Dilanjutkan Pandu, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Sumber: