Belum Ada Sinyal Liga Digelar, Aturan Pengamanan Kompetisi Sudah Diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Belum Ada Sinyal Liga Digelar, Aturan Pengamanan Kompetisi Sudah Diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pemain Sriwijaya FC saat pertandingan Liga 2. Ada sinyal kompetisi akan kembali dijalankan. foto: budiman/koransumeks/OGANILIR.CO--

JAKARTA, OKINEWS.CO - Aturan pengamanan kompetisi olahraga yang dirangkum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain ditandatangani oleh Kapolri, Perpol Nomor 10 Tahun 2022 ini juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022 lalu.

Meskipun telah ditandatangani Perpol tentang pengamanan kompetisi olahraga ini, namun masih belum ada sinyal kapan Liga 1 2022/2023 akan kembali digelar terkait dengan perizinannya.

BACA JUGA:Bupati Panca, Resmi Melantik Lima Kades di Kecamatan Indralaya Utara

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, sebenarnya Perpol pengamanan pertandingan olahraga telah mulai berlaku pada 4 November lalu.

Sedangkan Kapolri sendiri telah menandatangani Perpol ini pada 28 Oktober 2022.

“Pihak Divisi Hukum Polri akan mensosialisasikan Perpol tersebut ke seluruh jajaran kepolisian,” terang Irjen Pol Dedi.

Nantinya Perpol ini akan mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, sampai pascakegiatan.

BACA JUGA:Tak Kunjung Pulang Usai Antar OTD Cari Minum, Febri Ditemukan Tak Bernyawa di Irigasi, Jadi Korban Aksi Begal

Terdapat beberapa poin penting pada Perpol dalam pengaturan penyelenggaraan kompetisi olahraga salah satunya adalah tentang izin penyelenggaraan berdasarkan cankupan besarnya kegiatan tersebut.

Pada pasal Pasal 12, (1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c disampaikan oleh Penyelenggara Kompetisi secara tertulis sesuai dengan skala Kompetisi Olahraga.

Seperti ke Kapolri untuk kompetisi olahraga berskala internasional dan nasional.

Kepala kepolisian daerah untuk kompetisi olahraga berskala provinsi. Kepala kepolisian resor untuk kompetisi olahraga berskala kabupaten/kota. Kepala kepolisian sektor untuk kompetisi olahraga berskala kecamatan/kelurahan/desa.

BACA JUGA:Tak Kunjung Pulang Usai Antar OTD Cari Minum, Febri Ditemukan Tak Bernyawa di Irigasi, Jadi Korban Aksi Begal

Sumber: