Enam Tahun Simpan Senpira di Pondok, Warga di Musi Rawas Diciduk Polisi

Enam Tahun Simpan Senpira di Pondok, Warga di Musi Rawas Diciduk Polisi

Mustakim pemilik Senpira--

Enam Tahun Simpan Senpira di Pondok, Warga di Musi Rawas Diciduk Polisi 

MUSI RAWAS, oganilir.co - Mustakim (29), Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi I 2024.

Dia ditangkap karena menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang, Jumat (22/3) sekitar pukul 22.30 WIB, di kebun miliknya.

Informasi dihimpun, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga, jika di rumah tersangka menyimpan Senpira laras panjang jenis kecepek. Senjata itu dianggab berbahaya karena sering dibawa tersangka di kebun sehingga mengitimiasi warga sekitarnya.

Anggota Polsek Megang Sakti Polres Mura, langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan senjata ilegal miliknya tersebut, anggota langsung melakukan penyergapan.

BACA JUGA:Dipanggil Rektorat UP, RZ Diminta Cabut Laporan Polisi Pelecehan Seksual

Mustakim di tangkap di Rumahnya, di Dusun II, Blok B, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Penangkapan tersangka dipimpin saya sendiri, bersama Kanitreskrim, Ipda Ipandri, Aipda Indra Leko, Aipda Reza, Bripka Johanes dan Briptu Deving Setia Putra. Tersangka di sergap di rumahnya, tapi BB di simpan di kebun," ungkap Kapolsek Megang Sakti.

Pihaknya mengaku, untuk menuju kebun tersangka yang di dapati pondok yang menyimpan Senpira itu, anggota harus menempuh sekitar 1KM berjalan kaki.

"Dari pengakuan tersangka, dia memilik senpira sejak tahun 2018. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun," katanya.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pencurian Motor. Pisau dan Kunci T Diamankan

Iptu Fauzan, mengkonfirmasi, barang bukti yang di dapatkan berupa satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek, dengan panjang lebih kurang 1 meter bergagang kayu.

"Untuk keterlibatan lain dalam kasus kriminalitas yang melibatkan tersangka, kami masih dilakukan pendalaman. Karena Senpira ini ilegal dan bisa digunakan dalam aksi kriminalitas," tutupnya.

Sumber: