Operasi Pekat Musi Polres OKI Berakhir, ini Jumlah Kasus Berhasil Diungkap

Operasi Pekat Musi Polres OKI Berakhir, ini Jumlah Kasus Berhasil Diungkap

Hendrawan Susanto melakukan rilis hasil Operasi Pekat Musi 2024 Polres OKI, Ahad 24 Maret 2024.--

Operasi Pekat Musi Polres OKI Berakhir, ini Jumlah Kasus Berhasil Diungkap

KAYUAGUNG, oganilir.co - Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI)  berhasil mengungkap  sejumlah perkara pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024 yang berlangsung sejak 7 Maret lalu. Hasil operasi dirilis Kapolres OKI pada Ahad 24 Maret 2024 sore.

“Target Operasi (TO) Reskrim 2 laporan polisi (LP) terungkap 100 persen dan narkoba 2 LP terungkap 100 persen,” kata Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Falucky dan Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian.

Ungkap kasus TO Operasi Pekat Musi 2024 antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Dengan tersangka MA (15) dan barang bukti satu buah tangga stainlis  wiper lantai gagang aluminium, dan tabung gas.

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Polres OKI Terima 24 Senpi Rakitan Serahan Masyarakat

“Dengan modus operandi, menaiki pagar masuk toko dan mengambil tabung gas,” terang Hendrawan.

Kemudian curat Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan tersangka GS (16), serta barang bukti satu unit laptop Asus warna abu-abu.

"Untuk modus operandi, tersangka masuk rumah dengan melompati pagar, dan naik ke atas ruko didekat rumah, kemudian melompat ke lantai dua, masuk dan mengambil laptop,” ujarnya.

Kemudian kasus narkoba tersangka WR (30) dikenakan Pasal 114 atau 112 ayat 1 dengan  barang bukti satu buah kotak rokok Class Mild, satu potongan tisu, satu potongan plastik warna ungu, satu bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 4,18 gram. 

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2024, Polres Lubuklinggau Terbaik II

"TKP di Jalan poros Desa Terusan Menang SP Padang,” tutur Hendrawan Susanto.

Masih kasus narkoba, lanjut Hendrawan, satu tersangka lainnya berinisial A (51) diduga melanggar  Pasal 114 atau 112 UU No 35 Tahun 2009.

“Barang bukti tujuh bungkus plastik bening diduga narkotika sabu dengan berat bruto, 2, 91 gram, satu wadah minyak rambut, satu pipet plastik berbentuk sendok, satu bundel plastik bening kosong, satu timbangan digital serta uang tunai Rp50 ribu,” pungkas dia 

Pada kegiatan itu, Kapolres juga menjelaskan jumlah non target operasi (TO) 3C dan narkoba sebanyak 18 LP. Antara lain, curanmor 1 LP, sajam 2 LP, curat 9 LP, curas 3 LP dan narkoba 3 LP. 

Sumber: