Parpol di Banyuasin tak Bisa Usung Cabup Sendiri, ini Penyebabnya

Parpol di Banyuasin tak Bisa Usung Cabup Sendiri, ini Penyebabnya

Aang Mitharta.--

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang. "Sesuai jadwal, mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," pungkasnya.

Diketahui berdasarkan data pleno tingkat kabupaten perolehan suara partai politik di Banyuasin yang berjumlah 45 kursi, di posisi pertama oleh Partai Gerindra 8 kursi, PDIP dan Golkar 7 kursi dan diikuti partai politik lainnya.

Sumber: