MK SIdangkan Sengketa Pilkada Banyuasin, ini Kata Bupati Terpilih
Askolani sewaktu menjabat Bupati Banyuasin periode pertama memarahi sopir truk bertonase melintasi jalan kabupaten.--
BANYUASIN, oganilir.co - Askolani, bupati Banyuasin terpilih menyatakan kalau pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti proses persidangan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita ikutin saja proses persidangan," kata Askolani.
Kalaupun gugatan yang dilayangkan oleh Paslon no 02 terkait politik uang, tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu di Bawaslu. Kemudian kalau terbukti baru dapat dibawa ke MK, itupun harus 50 persen plus 1 jumlah kecamatan.
Dia menambahkan kalau soal politik uang, pihaknya terlebih dahulu melaporkan ke Bawaslu."Tapi sayang sulit untuk membuktikannya, karena yang terima biasanya tidak mau jadi saksi," ungkapnya.
Lebih lanjut Askolani menerangkan gugatan MK itu hanya menyidangkan perselisihan suara dan terjadi TSM. "Hanya itu, kalau money politik itu tempatnya Bawaslu," tegasnya.
BACA JUGA:Kabur dari Lapas Kayuagung, Taufik Hidayat Ditangkap di Muara Padang Banyuasin
Pastinya pihaknya optimis gugatan uang dilayangkan oleh Paslon no 02 ke MK akan ditolak."Iya optimis (ditolak)," bebernya.
Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan kalau KPU Banyuasin telah menerima dan mendapatkan jadwal sidang sengketa Pilkada Banyuasin dari MK.
"Kamis (9/1) ini sidangnya," katanya
Surat itu yaitu 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam Pemeriksaan Pendahuluan Pukul 13.00 WIB PHPU Bupati Banyuasin 2024 (paslon nomor urut 02).
Tuntutan/permohonan Paslon no 02 ke MK yaitu terkait dugaan money politik.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Banyuasin telah menyelesaikan rapat pleno terbuka pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Kakak Kabur, Adik Ipar Ketangkap, Ribuan Gram Sabu Gagal Beredar di Banyuasin
Hasilnya paslon nomor urut 01 Askolani-Netta Indian atau ASTA memperoleh suara 61.15 persen atau sebanyak 241.507 suara.
Sumber: