Operasi Pekat, Polrestabes Palembang Panen Tersangka

Operasi Pekat, Polrestabes Palembang Panen Tersangka

Hasil Operasi Pekat Polrestabes Palembang (Foto Ist)--

Operasi Pekat, Polrestabes Palembang Panen Tersangka 

PALEMBANG-OGANILIR.CO- Pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024 yang dilaksanakan Polrestabes Palembang, panen para Tersangkanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Dr Harryo Sugihhartono Sik MH  mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak  96 kasus yang terdiri atas curat 20 kasus, curas 6 kasus, curanmor 25 kasus, senjata tajam 13 kasus, kepemilikan senjata api ilegal 1 kasus, premanisme 1 kasus dan narkoba sebanyak 22 kasus.

“Kami juga berhasil menangkap para pelakunya yakni  105 orang tersangka dewasa dan 5 lainnya anak-anak. Berbagai modus operandi dilakukan para pelaku seperti merusak pintu, memanjat pagar, merusak kunci, melakukan penodongan, perampasan, melukai korban/menusuk, mengancam korban, memukul, menjual dan menguasai narkoba untuk diedarkan,”terang Kapolrestabes Palembang Kombes  Dr Harryo Sugihhartono Sik MH saat memberikan keterangan rilisnya kepada awak media, Kamis, 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, 27 Pemiliknya Diamankan.

Selain berhasil menangkap para Tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti yang berhasil disita yakni  29 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi, 7 helai baju, 6 helai celana, uang tunai, handphone berbagai merk, gunting, sepeda motor dan surat suratnya, televisi, jam tangan, minuman keras, berbagai perhiasan emas hasil tindak kejahatan,”tambahnya .

Kombes Harryo memastikan penegakan hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku termasuk pelaku dibawah umur sesuai undang undangnya.

Dikatakan Kombes Harryo, Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, 365 KUHP diancam 9 tahun penjara. Menbawa dan menguasai senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara, membawa senjata tajam diancaman hukuman setinggi tingginya 10 tahun, penganiayaan hukuman 5 tahun, cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun, pengeroyokan ancaman paling lama 2 tahun, tersangka narkoba ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Pastikan Penyebab Kematian, Polrestabes Surabaya Lakukan Autopsi 3 Jenazah Musisi Tenggak Miras

Sementara Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan berdasarkan pemetaan yang dilakukannya, jam-jam rawan pelaku kriminal melakukan aksinya rata rata pada malam hari mulai pukul 22.00 wib hingga menjelang subuh. 

“Saya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati diluar rumah, dijalanan. Jaga keamanan, keselamatan diri dan keluarga terutama pada jam-jam rawan, hindari menggunakan barang barang perhiasan yang mencolok karena akan mengundang pelaku menjalankan aksinya. Laporkan kepada petugas kami jika ada yang mencurigakan,” tandasnya.(**)

Sumber: