Mendagri Batalkan Pelantikan Pejabat 2 Kabupaten, Pemkab Ngotot Ajukan Lagi

Pelantikan pejabat Pemkab Muratara yang dibatalkan. --
Pihaknya mengaku, pelantikan yang dilakukan di Muratara merupakan hasil rekomendasi uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT). Dan keputusan bupati terkait pemberhentian sejumlah PPT yang memasuki masa purna tugas di Kabupaten Muratara.
"Untuk sementara ini posisinya dikembalikan semua ke posisi awal sebelum pelantikan. Untuk posisi Pejabat yang memasuki masa purna tugas akan langsung ditunjuk Plt," tegasnya.
Pihaknya mengaku, pelantikan yang dilakukan memang sesuai dengan kebutuhan di tingkat daerah. Pemkab Muratara telah melayangkan surat izin ke gubernur dan Mendagri, agar diperbolehkan melakukan pelantikan sesuai dari hasil uji kompetensi dan prosedur yang telah dilakukan di jajaran ASN di tingkat daerah.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kejari Serahkan Ratusan Juta Uang Tunai Ke Pemda Mura
Diketahui masa jabatan bupati-wakil bupati Mura dan bupati Muratara-Wakil bupati Muratara seharusnya berakhir pada Februari 2025. Tetapi pemerintah akan melaksanakan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Sehingga, kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya tidak diperkenankan melantik pejabat enam bulan sebelum Pilkada.
Sumber: