Jelang Lebaran, Kejari Serahkan Ratusan Juta Uang Tunai Ke Pemda Mura
--
Jelang Lebaran, Kejari Serahkan Ratusan Juta Uang Tunai Ke Pemda Mura
LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Jelang lebaran idul Fitri 2024, Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, serahkan uang tunai Rp730 juta dan Rp5 juta, hasil penyerahan barang bukti tindak pidana korupsi.
Uang tunai itu diserahkan secara langsung Kejari Kota Lubuklinggau Dr Bayu Kristianto ke Asisten I Pemda Mura, Agus Susanto, Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 15.27 WIB, di kantor Kejari Lubuklinggau.
Informasi dihimpun, Kejari kota Lubuklinggau, Dr Bayu Kristianto, di dampingi kasi Pidsus dan kasi Intel secara resmi menyerahkan uang tunai Rp730. 333.636 dari terpidana Andriyanto dan Rp5 juta dari terpidana Ismun yahya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kegiatan SPPD 2022, Inspektorat Prabumulih Sebut Total Kerugian Mencapai Rp 300 Juta
Keduanya terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.
"Hari ini kami resmi serahkan uang pengembalian kerugian negara, dari dua terpidana tindak korupsi BUMD PT Mura Sempurna ke Pemda Mura," kata kejari.
Pihaknya mengaku, untuk keseluruhan total kerugian negara mencapai Rp6,2 Milyar. Sedangkan untuk uang hasil korupsi yang diserahkan kedua terdakwa hanya mencapai Rp735 Juta rupiah.
BACA JUGA:Salah Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 230 Juta
Kejari Lubuklinggau menegaskan, untuk satu terdakwa lainnya, yakni Daryadi saat ini masih melakukan upaya proses banding. Sedangkan Ismun yahya dan Ardianto susah dijatuhkan vonis dan dikenai denda yang belum dilaksanakan.
Andriyanto di vonis dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta Subsider 1 bulan. Terdakwa Ismun Yahya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Ismun Yahya juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp134 juta.
Sedangkan terdakwa Daryadi divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan, sedangkan untuk uang pengganti (UP) terdakwa Daryadi dibebankan membayar sebesar Rp5,4 miliar Namun dia saat ini masih mengajukan proses banding.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi di Depan BPKP
Sementara itu, Asisten I Pemda Mura Agus Susanto mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih ke Kejari Kota Lubuklinggau yang telah menangani kasus teraebut dan menyerahkan sejumlah uang dari penyerahan dari para terdakwa ke Pemda Mura.
Sumber: