Gadis Belia Digilir 5 Pemuda di Empat Lawang, Dari Acara Pesta Korban Dibawa Paksa ke Pondok Milik Tersangka
Tersangka Mukminal Yakin. foto: dokumen/oganilir.co --
Tak kuat menanggung sakit dan aibnya lagi, korban cerita pada keluarganya, hingga dilaporkan ke Polres Empat Lawang. “Dari hasil penyelidikan, tersangka Yakin berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya, di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Senin (21/11), sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Tohirin.
Tersangka Yakin kemudian dibawa ke Mapolres Empat Lawang, untuk menjalani penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan para pelaku lainnya, Uc, Al, An, dan Am, masih buron. “Tersangka Yakin mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (frz/air)
Sumber: