Kecam PPDB, HIMPKA-Penggiat Pendidikan Demo Kantor

Kecam PPDB, HIMPKA-Penggiat Pendidikan Demo Kantor

Aksi damai dilakukan HIMPKA dan Penggiat Pendidikan Sumsel di kantor gubernur, Jumat 19 April 2024. --

PALEMBANG, oganilir.co - Penggiat pendidikan dan organisasi masyarakat di Sumatera Selatan mengecam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mereka anggap merugikan hak anak atas pendidikan dan kearifan lokal.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Keluarga Taman Siswa (HIMPKA) Sumatera Selatan bersama dengan sejumlah penggiat pendidikan lainnya menyuarakan keprihatinan mereka terhadap proses penerimaan siswa baru. 

Aksi damai digelar HIMPKA Sumsel di kantor Gubernur Sumsel, Jumat 19 April 2024.

BACA JUGA:Pendidikan Harus Kedepankan Ahlak

Menurut Ki Musmulyono, kordinator aksi dalam orasinya mengatakan bahwa mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumatera Selatan, namun dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.

"Seharusnya sekolah memperhatikan kearifan lokal," kata Ki Musmulyono.

Ali Goik, pegiat hak anak dan budayawan Sumatra Selatan memgatakan bahwa satu poin kritis dalam pernyataan tersebut adalah alasan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2023 yang menyebabkan polemik dalam penerimaan PPDB 2024. Dia mempertanyakan otonomi pendidikan, apakah infrastruktur pendidikan di Sumatera Selatan sudah setara dengan Jakarata? Setiap kecamatan yang ada di Sumatera Selatan apakah sudah memiliki SMAN.

BACA JUGA:167 Siswa Jalani Pendidikan Polri di SPN Betung

"Apakah pengawasan terhadap penerimaan siswa sudah memenuhi kriteria yang baik? Kalau itu sudah terpenuhi barulah bisa aturan tersebut  diterapkan," ujarnya.

HIMPKA menyampaikan pernyataan sikapnya, yakni:

1. Pj Gubernur Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas atas permasalahan terkait Penerimaan PPDB 2024 yang mengkebiri kebebasan hak anak atas pendidikan

2. Meminta Pj Gubernur Sumatera Selatan untuk melihat kearifan lokal di Sumatera Selatan. 

3. Meminta Pj Gubernur Sumatera Selatan untuk segera menindaklajuti terkait surat edaran penerimaan PPDB Tahun 2024 yang mengkebiri hak anak. 

BACA JUGA:Hadiri Konvensi Kampus XXIX, Jokowi Ingatkan Dunia Pendidikan

Sumber: