Pungut Biaya PTSL, Kades Tanjung Ali Bakal Dilaporkan
Desa Tanjung Ali.--
Jadi Kantor Pertanahan OKI akan segera mengirimkan 186 SPH yang diajukan sebelumnya ke BPD Desa Tanjung Ali.
Bahkan dari Kades Tanjung Ali, Rahman mengungkapkan, mereka masih akan melakukan pendataan siapa-siapa warga yang menerima pengembalian uang sebesar Rp 400 ribu/SPH dan berapa banyak yang tidak ingin menerima lagi pengembalian uangnya.
Sumber: