Saksi Kunci Sebut Diancam Pelaku Menyebut Nama Ujang Kocot

Saksi Kunci Sebut Diancam Pelaku Menyebut Nama Ujang Kocot

Sidang kasus pembunuhan Saidina Ali di PN Kayuagung, Selasa 23 April 2024. --

Saksi Kunci Sebut Diancam Pelaku Menyebut Nama Ujang Kocot 

KAYUAGUNG, oganilir.co -  Saksi kunci pembunuhan terhadap korban Saidina Ali (51) yang dilakukan oleh terdakwa Hendra dan Angkasa alias Ujang Kocot pada 30 November 2023  di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 23 April 2024. 

Saksi kunci Mizar menjelaskan, setelah terdakwa Hendra membunuh korban Saidina Ali, saksi kunci Mizar dipegang oleh Hendra  sembari mengancamnya."Sebutkan nama Ujang Kocot, kalau tidak kamu aku bunuh," kata Mizar menirukan ucapan terdakwa.

Ia menyebut Ujang Kocot malah datang membantu ke TKP setelah korban dibunuh terdakwa Hendra dan juga terduga S dan R yang sering namanya disebut Samir selama persidangan."Saat kejadian, saya diancam ketiganya sebut saja nama Angkasa kalau tidak kamu saya bunuh," sebutnya dalam sidang.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Saidina Ali, Keluarga Korban Bela Terdakwa

Ia merasa bersalah secara spontan  menyebut nama Ujang Kocot karena suara terduga pelaku mirip suara Ujang Kocot dan dalam posisi diancam. Sementara ia tidak mau menyebut nama terduga pelaku S yang masih kerabatnya. "Saya minta maaf kepada Ujang Kocot," imbuhnya.

Kemudian ia juga bermimpi didatangi  arwah korban Saidina Ali agar ia menyebut nama pelakunya. Untuk itu pada 30 November 2023, ia mencabut BAP tapi ditolak penyidik Polres OKI dan penyidik menyebut sampaikan saja saat persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Kemudian saksi lainnya yakni Husin dan Arien mendengarkan curhatan dari Hendra Selasa 31 Oktober 2024 yang datang sendiri ke rumahnya dan mengatakan sudah membunuh Saidina Ali bersama Ujang Kocot.

Terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot menerima semua pernyataan yang diungkapkan dari saksi kunci Mizar dan menerima permintaan maaf dari Mizar karena terlanjur menyeret namanya dalam kasus ini.

BACA JUGA:Teuku Ryan-Ria Ricis Akrab di Sidang Perceraian, Pintu Rujuk Terbuka

Kuasa hukum terdakwa Jang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan tim dari Kantor Hukum Prasaja Sriwijaya Law and Firm optimis meyakinkan hakim bahwa klainnya benar-benar tidak bersalah dan bisa dibebaskan.

Asinah, anak terdakwa Ujang Kocot dibebaskan karena ayahnya tidak bersalah dalam kasus ini dan dari pernyataan saksi kunci susah dijelaskan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum dengan hakim anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 April 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi terduga pelaku S dan R.

Untuk diketahui, pembunuhan disertai pengeroyokan ini terjadi karena pelaku Hendra dendam dengan korban. Kejadian ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan saat itu pelaku melihat korban sedang nonton organ tunggal, pelaku pulang mengambil sajam dan mengajak pelaku lainnya.

Sumber: