Tembak Mati Sopir Truk Kantil Terancam Hukuman Mati, Ternyata Terencana, Motif Dendam Dikatai Korban Edi
Kapolres OKI didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Sungai Menang, merilis tersangka penembakan sopir truk, di Mapolres OKI, Minggu 27 November 2022. Foto: niskiah/oganilir.co--
KAYUAGUNG, OGANILIR.CO - Motif Kantil (37) menembak mati sopir truk terungkap.
Peristiwa berdarah di Jalan Desa Sungai Ceper Darat Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu ternyata dilatari dendam.
Dendam Kantil atau Anti pada sopir truk Edi Musanto (38) karena sering dikata-katai, bahwa istrinya dulu adalah mantan adik korban.
Tersangka tidak senang, dan menaruh dendam pada korban yang selalu menghina pelaku.
Perkataan korban bahwa Istri pelaku bekas pacar adik korban sangat melukai perasaan tersangka.
Atas dasar dendam itulah pelaku sengaja menghadang truk tersangka yang sedang melintas di TKP.
"Atas perbuatan tersangka ini tersangka akan kita jerat dalam pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati," tukas Kapolres.
Pengakuan tersangka Kantil, ia menyesal telah menembak korban hingga meninggal dunia. Namun itu karena pelaku dendam korban sering menghinanya.
Seperti diberitakan, belum 24 jam, pelaku penambak sopir truk hingga tewas ditangkap polisi, Minggu, 27 November 2022.
Anggota Opsnal unit Pidum Polres OKI berserta anggota Polsek Sungai menangkap tersangka Anti alias Kantil (37).
Pelaku menembak mati Edi Musanto (38) sopir truk yang sedang melintas di Jalan Desa Sungai Ceper Darat Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kronologi penangkapan perlakuan diungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIk dan Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi SH.
Sumber: