Mau Daftar Bacabup-wabup Perseorangan, Harus Kantongi 26.799 Mata Pilih

Mau Daftar Bacabup-wabup Perseorangan, Harus Kantongi 26.799  Mata Pilih

Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah SHi,MH--

Mau Daftar Bacabup-wabup Perseorangan, Harus Kantongi 26.799  Mata Pilih 

OGANILIR.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun  2024.

Sesuai tahapan, KPU akan membuka pendaftaran  bakal calon bupati dan bakal calon wakilbupati (Bacapub-Bacawabup) pada 8-12 Mei 2024.

“Untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024,’’kata Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah SHi, MH

BACA JUGA:Ayo Buruan Daftar Calon Anggota PPK di KPU Ogan Ilir

Dikatakan Masjidah, Pilkada Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang dan saat ini sedang proses menuju pendaftaran bakal calon kontestan Pilkada.

Masjidah mengatakan, pendaftaran paslon perseorangan, akan didahulukan dibanding paslon yang diusung partai politik (parpol).

"Sebab Paslon perseorangan, KPU harus melakukan verifikasi dukungan ,"katanya.

BACA JUGA:Nihil Registrasi Gugatan di MK, KPU Prabumulih Gelar Rapat Pleno

Dimana salah satu syaratnya paslon perseorangan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi syarat-syarat administrasi.

Yakni minimal dukungan perseorangan sebanyak 26.799 pemilih, dengan sebaran mata pilih di 9 kecamatan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir .

“Jumlah mata pilih tersebut,  diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir sebanyak 315.278 orang pada Pemilu baru-baru ini,’’katanya .

BACA JUGA:Mappilu PWI Sumsel Bersinergi dengan KPU Palembang

Sementara Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah menerangkan, ketentuan syarat minimal dukungan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sumber: