Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Aturannya

Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Aturannya

Ilustrasi kampanye.--

Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Aturannya

JAKARTA, oganilir.co - Kontroversi aturan bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada, akhirnya berakhir. 

DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya bersepakat soal caleg terpilih yang memilih maju di Pilkada Serentak 2024. Yakninya, caleg terpilih wajib mundur jika ikut dalam kontestasi pilkada.

"Caleg terpilih 2024 yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib membuat surat pengunduran diri saat ditetapkan menjadi paslon di Pilkada," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus seperti dilansir JawaPos.com, Kamis 16 Mei 2024.

Dia menyatakan bahwa ketentuan wajib mengundurkan diri itu menjadi kesepakatan yang disetujui oleh Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Rabu (15/5). Penyelenggara pemilu itu meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan pemerintah.

BACA JUGA:Caleg Terpilih Nyalon Pilkada, ini Kata Ketua KPU RI

Politisi PAN itu menegaskan, setiap caleg yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan surat pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon. Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.

Lantas, posisi caleg terpilih yang mengundurkan diri itu akan digantikan oleh diberikan kepada caleg lain dari partai politik (parpol) dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Legislator yang mengawali karir dari DPRD Sumbar itu berharap dengan disetujuinya aturan tentang pengunduran caleg terpilih yang maju di Pilkada dapat menyudahi berbagai pandangan multitafsir yang berkembang selama ini.

BACA JUGA:Perolehan Suara Caleg Mantan Bupati Purwakarta Nyaris Tertinggi Nasional

"Intinya caleg terpilih 2024 wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju dalam kontestasi Pilkada yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang," pungkas anggota Baleg DPR itu.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon. Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. 

 

Sumber: