Kasus Gugatan Sub Agen J&T Express Terhadap Agen Utama Berlanjut, Penggugat Minta Hadirkan 2 Saksi Lagi

Kasus Gugatan Sub Agen J&T Express Terhadap Agen Utama Berlanjut, Penggugat Minta Hadirkan 2 Saksi Lagi

Penggugat Wiwik Sawiyah, bersama tim kuasa hukum dan dua saksi yang dihadirkan di persidangan, Kamis, 1 Desember 2022. foto: nanda/koransumeks/oganilir.co--

Terpisah, Sutiyono SH MH selaku penasihat hukum PT Shien Makmur Sentosa, memilih tidak banyak berkomentar terkait keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat di persidangan. 

BACA JUGA:Kamerun Kalahkan Brasil Tapi Tersingkir, Samba Tetap Segel Juara Grup G Gandeng Swiss ke Fase Gugur 16 Besar

“Maaf tidak ada yang perlu saya komentari, di persidangan ’kan sudah jelas, ” singkatnya. (nsw/air)

 

Sumber: