Ketua Presidium Sampaikan Harapan Khusus untuk Presiden RI

Ketua Presidium Sampaikan Harapan Khusus untuk Presiden RI

Dukung pemekaran provinsi Sumsel Barat--

Ketua Presidium Sampaikan Harapan Khusus untuk Presiden RI

LUBUKLINGGAU, oganilir.co - Presidium Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumselbar), sambut positif kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke wilayah Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Ketua Presidum Provinsi Sumselbar, Waisun menegaskan dengan tinjauan secara langsung. Presiden RI bisa menilai langsung kelayakan wilayah untuk pemekaran otonomi Daerah.

Rabu 29 Mei 204 sekitar pukul 14.30 WIB, Waisun ketua presidium Provinsi Sumselbar, mengungkapkan. Semoga dengan kunjungan Presiden ke wilayah CDOB Provinsi Sumselbar, otonomi daerah dapat segera terealisasi.

"kami berharap agar Pak Jokowi dapat menyerap aspirasi Pemekaran Provinsi baru, Provinsi Sumselbar diakhir massa jabatannya” kata Ketua Presidium Sumsel Barat Wahisun Wais Wahid.

BACA JUGA:Ketua DPRD Lubuklinggau Siap Dukung Pemekaran Sumselbar

Sumselbar merupakan Nama CDOB yang di gadang-gadang sebagai calon Daerah Otonomi Baru, nantinya berada di wilayah Pulau Sumatera. Pembentukan Daerah Otonomi Baru dapat dilakukan guna untuk mendorong Pembangunan serta kemajuan di suatu Negara.

Waisun menegaskan, persyaratan pemekaran diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dikatakan bahwa Pembentukan Daerah harus memenuhi syarat Administrasi, Teknis, dan Fisik Kewilayahan.

"Untuk CDOB Provinsi Sumselbar ini persyaratanya harus memenuhi syarat. Seperti Syarat Administrasi ialah persetujuan DPRD Kabupaten/ Kota dan persetujuan Bupati/ Wali Kota yang akan menjadi wilayah Provinsi Baru, serta persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur dari Provinsi Induk, juga mendapat Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah persetujuan itu, dengan daerah yang menyatakan siap bergabung. Seperti Kota Lubuklinggau, Kabuptan Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Dukung Sumselbar, Pemkot Lubuklinggau Bersama DPRD Segera Membuat Rekomendasi Resmi

Dia menjelaskan, Otonomi Daerah merupakan Hak Rakyat dan Daerah untuk mendapat kesetaraan, yang mana hal ini sudah dijamin didalam Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945. Khususnya Pada Pembukaan UUD 1945, Kemudian di Pasal 18, Pasal 18 A dan Pasal 18 B, " dimana Indonesia merupakan Sebuah Negara Kesatuan yang menerapkan sistem Desentralisasi atau yang disebut dengan Otonomi Daerah," kata Waisun.

Presidium Pemekaran Provinsi Sumselbar, mengatakan dampak Otonomi Daerah sangat efektif dalam membantu penyelenggaraan pemerintah daerah, mempercepat Peningkatan Pelayanan Publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah, meningkatkan daya saing daerah dan daya saing nasional, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan Budaya Daerah.

"Harapan kami seperti itu, Presiden bisa mendengar langsung aspirasi yang diinginkan masyarakat. Masyarakat mempunyai hak untuk hidup layak, mendapatkan sentuhan pembangunan, dan fasilitas umum untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," tutupnya.

Sumber: