PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, SMAN 6 Siapkan Bukti

PN Surakarta. Foto: kompas.com--
SOLO, oganilir.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kamis 24 April 2025.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan dijadwalkan berlangsung di Ruang Kusuma Admaja.
Penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).
Jokowi tidak sendiri dalam gugatan ini. Ia turut digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
BACA JUGA:Jelang Lengser, Jokowi Bentuk Korps Baru Polri, ini Namanya
Pihak Sekolah Siap Hadapi Sidang
Menjelang sidang, Kepala SMA Negeri 6 Surakarta, Munarso, menyatakan pihaknya siap dengan berbagai dokumen pendukung yang membuktikan keabsahan ijazah Presiden Jokowi saat bersekolah di institusi tersebut.
"Kami siap, dengan berbagai data yang ada untuk mendukung keberadaan ijazahnya Pak Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta kami sampaikan dan bukti fisik mungkin di lain waktu bisa kami bawa kalau misalnya diminta dari pengadilan," kata Munarso di PN Solo, Kamis.
Munarso turut menjelaskan sejarah berdirinya SMA tersebut. Sekolah yang kini dikenal sebagai SMA Negeri 6 Surakarta awalnya berdiri tahun 1975 dengan nama Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) Nomor 40 Surakarta.
BACA JUGA:Pensiun Presiden, Jokowi Terima Fasilitas dari Negara, Mau Tahu?
"Karena baru kan bisa tidak langsung untuk menjadi sebuah nama sekolah. Tapi masyarakat sudah menganggap ini kelanjutan dari SMA 5 berarti SMA Negeri 6. Hanya secara formal belum ada. Sehingga tahun 1975 itu sudah ada surat pendirian namanya SMPP, persiapan," paparnya.
Perubahan nama secara resmi terjadi pada 09 Agustus 1985, meski sebelumnya pada tahun 1979 sudah ada surat dari Kanwil Pendidikan Jawa Tengah yang menyatakan SMPP telah beralih nama bersamaan dengan sekolah lain di Rembang dan Wonosobo.
"Pak Jokowi itu kan masuk 1977 dan lulus 1980. Berarti pada saat beliau lulus sudah bernama SMA Negeri 6. Karena baru transisi mungkin masih dikenal juga nama SMPP sehingga stempelnya masih SMPP dalam kurung SMA Negeri 6," ujarnya. (kompas.com/dri)
Sumber: