Pencuri Besi Lima Tower SUTT di Muara Enim Ternyata Eks Penjaga Keamanan, Sakit Hati 2 Bulan Tak Digaji

Pencuri Besi Lima Tower SUTT di Muara Enim Ternyata Eks Penjaga Keamanan, Sakit Hati 2 Bulan Tak Digaji

2 tersangka perusakan dan pencurian besi siku lima tower SUTT milik PLN di Gunung Megang, Muara Enim, Nelsen dan Robin, dirilis di Mapolda Sumsel, Senin. foto: kemas a rivai/koransumeks/oganilir.co--

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, menjelaskan tower SUTT PLN di wilayah Muara Enim, di bawah Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palembang dan UPT Bengkulu. 

“Untuk besi siku yang dipotong ini, ada di bawah UPT Palembang sebanyak 270 tower SUTT. Dengan jarak antar tower sekitar 350 meter. Lokasinya berada jauh dari jalan, bahkan ada yang sampai harus melewati kebun warga,” paparnya.

BACA JUGA:Profil Dominik Livakovic, Sukses Memupus Asa Jepang, Cetak Rekor Hattrick Penyelamatan Gawang Saat Penalti

Andi menguraikan, PT PLN melaksanakan jasa pemborongan untuk perawatan. Salah satunya tiang tower SUTT, kepada PT Buma Karya Bulian (BKB) senilai Rp5,5 miliar per tahun. 

Di dalamnya termasuk untun jasa pengamanan. Untuk jasa pengamanan, PT BKB mempekerjakan Petugas Ground Patrol (PGP) bernama Okta, digaji Rp3,2 juta per bulan.

Tapi mereka dalami, sambung Andi, Okta mempekerjakan orang lain. Yaki, Nelsen, Robin, dan Nd. “Ketiganya dibayar masing-masing Rp500 ribu per bulan. Itu atas inisiatif pribadi dari Okta,” papar mantan Koorspripim Kapolda Sumsel, itu.

BACA JUGA:Brasil Sukses Kirim Pulang Korea Selatan 4-1, Selecao Tantang Kroasia di Perempat Final 9 Desember 2022

Dua atensi khusus dari Kapolda Sumsel dalam kasus ini, sambung Andi,  yakni mengamankan dan melakukan ungkap kasus. 

“Terkait sistem pengamanan aset PT PLN, kami saat ini tengah meminta keterangan dari PT BKB selaku perusahaan sub kontraktor PLN. Dimana, pengamanannya kami akui sangatlah rumit,” tukas alumni Akpol 2003 itu.

Sementar kedua tersangka yang sudah ditangkap, dikenakan pasal berlapis. Yakni, 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP. “Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Andi. (kms/air)

 

Sumber: