Polres OKI Musnahkan 990 Butir Pil Ekstasi

Polres OKI Musnahkan 990 Butir Pil Ekstasi

Kegiatan pemusnahan ratusan pil ekstasi, foto Khairunnisa/SEG--

Polres OKI Musnahkan 990 Butir Pil Ekstasi 

OKI, oganilir.co - Sebanyak 990 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dengan cara diblender, Kamis 29 Mei 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Sat narkoba polres OKI berlangsung sekira pukul 11.00 wib, 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH menjelaskan hari ini kita laksanakan pemusnahan narkoba hasil pengungkapan dari Sat narkoba dan Timsus Macan Komering yang melakukan penangkapan kemarin di tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 15.30 wib di Kecamatan Cengal dengan tersangka A (38).

Sesuai dengan aturan, peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2013, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jadi atas BB yang sudah kami lakukan penyitaan, sebanyak 990 butir, Ekstaksi siang ini kami akan memusnahkan sebanyak 890 butir. Jadi ada 100 butir yang kami sisikan untuk pembuktian di pengadilan nanti terhadap tersangka, terang Kapolres.

BACA JUGA:Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Polres OKI Gelar Bakti Sosial

Turut menyaksikan pemusnahan narkoba ini, Kepala BNNK OKI AKBP Gendhi Marshanto,SH,MH, Ketua pengadilan negeri Kayuagung Guntoro Eka Sakti, SH,MH, Jaksa penuntut umum M. Riza Revaldo, Pengacara Roland Farrudin SH.

Dalam himbauannya Kapolres OKI mengajak kita untuk sama-sama sayangi keluarga kita, sayangi anak kita, keluarga besar kita, jauhkan dari narkoba. 

Narkoba jelas merusak generasi muda dan apabila ditemukan, pasti akan kami lakukan proses penegakan hukum, tandasnya

Sumber: