Pria Jatuh dari Hotel di Palembang Dibunuh, Korban Didorong 2 Pelaku dari Kamar Hotel Lantai 5, Ini Motifnya
Pria jatuh dari hotel di Palembang dibunuh, korban didorong 2 pelaku dari kamar hotel lantai 5. foto: adi/koransumeks/oganilir.co--
Terkait “aktivitasnya” bersama SR dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, diakui Bagas sudah berlangsung cukup lama.
Tapi, saat SR akan di-booking orang untuk kencan sesaat, dia selalu dikabari. “Saya akan mengantar dia ke pelanggan yang biasanya sudah menunggu di kamar,” bebernya.
Menurut tersangka Bagas, tarif untuk kencan singkat dipatok sebesar Rp300 ribu. Akan semakin mahal kalau long time.
“Apalagi sampai menginap,” cetusnya. Uang hasil transaksi seks SR akan diberikan kepadanya.
Nantinya, SR akan diberi uang ketika minta, sesuai kebutuhan.
“Kalau dia perlu uang, tinggal ngomong. Pasti saya berikan. Itulah yang membuat saya emosi malam itu,” imbuh Bagas.
Pascakejadian ini, dia tidak tahu lagi hubungannya ke depan dengan SR.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan rekan korban. Juga dari pihak keamanan hotel yang menginformasikan adanya seorang pria tewas di parkiran mobil hotel tersebut.
Setelah lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta hasil rekaman CCTV, terkuak kalau korban tewas akibat terjatuh dari lantai 5 hotel itu. Bukan bunuh diri, tapi korban pembunuhan. Pihaknya berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
“Dugaan awal kita melihat kondisi korban, yang bersangkutan meninggalnya akibat terjatuh. Namun usai dilakukan pemeriksaan mendalam, dapat fakta baru yang ternyata korban adalah korban pembunuhan. Kita langsung mengejar dua pelakunya,” ungkap Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Ginanjar Aliya Sukaman.
Ternyata, MDF merupakan residivis dalam kasus tawuran beberapa waktu lalu. Sedangkan Bagas yang berstatus muncikari ditangkap di Lahat.
“Untuk motifnya, pelaku Bagas cemburu pacarnya sekaligus wanita piaraan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan dia,” tukasnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (afi)
Sumber: