Hobi Main Judi Slot Membuat Karyawan Ekspedisi di Muba Ini Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta
Tersangka penggelapan uang perusahaan untuk judi slot, Herlin Sopian Patjarih (duduk), dirilis di Mapolres Muba. --
MUBA, OGANILIR.CO – Judi membuat Herlin Sopian Patjarih (35) harus masuk penjara.
Gara-gara sudah kecanduan judi slot, warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan itu harus berhadapan dengan hukum.
Sebab, karyawan perusahaan ekspedisi itu, menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja untuk judi.
Tak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp266 juta. Tersangka Hendri, akhirnya diciduk aparat Satreskrim Polres Muba, Rabu, 30 November 2022.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan perusahaan ekspedisi tempat tersangka bekerja, pada 29 November 2022.
Kantornya, berlokasi di Jalintim Palembang-Jambi, Km 204, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
“Satu hari kemudian, tersangka kami tangkap sedang berada di Kota Palembang,” terang Kabag Ops Polres Muba Kompol Rivow Lapu SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK, dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa, 6 Desember 2022.
Dijelaskan, tersangka Herlin merupakan staf di Departemen Station Manajemen.
Dia mulai tidak menyetorkan uang Cash On Delivery (COD) selama tiga hari, dari 27 kurir ekspedisi, pada 25 – 27 November 2022.
“Selama tiga hari itu, totalnya sekitar Rp266 Juta. Dihabiskannya berjudi selot, selama tiga hari itu juga,” beber Rivow.
Sehingga atas perbuatannya, tersangka Herlin dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Sumber: